Jl. Perak Timur No.498, Perak Utara, Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur (60165)
031-3286492(Telp) 0813-3656-0992(WA)

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 14-08-2024 10:34:34

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#beacukai #beacukaimakinbaik